Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.